PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021: Basis Data: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disingkat BPJPH adalah Badan yang berwenang merumuskan, menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, menerbitkan, mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk.
Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Jawa Barat . Ridwan Kamil Beri Solusi Terkait Upah saat Bertemu Serikat Buruh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020
KementerianAgama Sumatera Barat Dalam Angka 2015 s.d 2019 Profil Profil ASN
StrukturOrganisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah; menyalurkan bantuan senilai 1,95 miliar rupiah ke bagi 54 masjid dan musala terdampak gempa di Pasaman dan Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1
PusatKajian Halal (PKH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai salah satu organ perguruan tinggi yang ditugaskan dalam mempersiapkan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mendapat kunjungan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dan Kantor Wilayah Kemenag RI Propinsi Jawa Barat pada hari senin, 3 Desember 2018.
MUGV2In. Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura BPTPH Provinsi Jawa Barat Profile BPTPH Tupoksi BPTPH diantaranya melakukan Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim DPI. Di bawah BPTPH ada 5 Sun Unit Pengamatan dan Peramalan OPT dan 1 Kimia Agro di Lembang. BPTPH merupakan salah satu UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat. BPTPH menangani masalah OPT Organisme Pengganggu Tanaman, DPI dan pengawasan peredaran, penggunaan dan penyimpanan pupuk dan pestisida serta bahan pengendali lainnya. Di bawah BPTPH ada 5 Sub Unit Wilayaj Pengamatan, yaitu Sub Unit Wilayah 1 meliputi Purwakarta, Katawang, Bekasi dan Kota Bekasi. Sub Unit Wilayah 2 meliputi Sukanumi, Kota Sukabumi, Bogor dan Kota Bogor. Sub Wilayah 3 meliputi Kabupaten Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Cirebon. Sib Wilayah 4 meliputi KabupatenTasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran. Sub Wilayah 5 meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, Garut dan Sumedang. Petugasna disebut dg PPOPT Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman. Wilayah kerjanya kecamatan, 1 orang 1 kecamatan. Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu SLPHT, Penerapan Pengendalian Hama Terpadu PPHT, dan lain-lain. 1 lagi Kimia Agro di Cikole Lembang yg menangani masalah residu pestisida dan pengujian kandungan unsur hara pada pupuk organik serta mikro organisme pada tanah.
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Berita Seputar Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Pembukaan Bimtek Peningkatan dan Penilaian Maturitas Level 3 Kota Bogor Tahun 202312 Mei 2023 162526 / jabar / dibaca 771 kali / Kat Konsultasi, Asistensi dan Bimtek BOGOR 9/5/2023 - Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah Dwikorawati, membuka bimbingan teknis peningkatan dan penilaian maturitas level 3 SPIP Kota Bogor Tahun 2023. Peserta yang hadir adalah sekretaris dan admin dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD se-kota Bogor. Pelantikan Auditor Madya12 Mei 2023 155146 / jabar / dibaca 383 kali / Kat Kegiatan Sosial, Seremonial Pada Hari Selasa, 14 Februari 2023, telah dilaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional Auditor Madya di Aula Edelweiss Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Koordinasi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran TA 2023 pada Pemprov Jawa Barat12 Mei 2023 155205 / jabar / dibaca 822 kali / Kat EvaluasiPada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 bertempat di ruang Lokantara Gedung Sate Nomor 22 Bandung, diadakan Pertemuan antara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Arsip Berita SERAMBI INFOGRAFIS
The steps of the halal certification process Halal certification in Indonesia involves 3 parties, they are BPJPH, LPPOM MUI as a halal assessment body LPH, and MUI. BPJPH organizes halal product assurance. LPPOM MUI conducts document adequacy checks, audit scheduling, audit implementation, conducts auditor meetings, issues audit memorandums, submits minutes of audit results at MUI Fatwa Commission meetings. MUI through the Fatwa Commission determines the halalness of products based on the results of the audit and issues the MUI Halal registering for halal certification, the company must have implemented the Halal Assurance System HAS in accordance with government regulations and HAS 23000. For the proper implementation of HAS, the company needs to first understand the HAS criteria required in HAS 23000. A brief explanation of the HAS criteria in HAS 23000 can be seen here. HAS 23000 is organized based on several themes according to the companyās business processes. LPPOM MUI provides the thematic HAS 23000 book for companies who want to understand more deeply the requirements of the halal assurance system. Books are available in the form of printed books and e-books that can be ordered here. In addition, companies can also participate in HAS training organized by a competent HAS training for halal certification begins with submitting an application for STTD to BPJPH. Information regarding the STTD application and the documents required by BPJPH can be found on the Furthermore, the company should choose LPPOM MUI for product halal inspection. Registration to LPPOM MUI is done online using the CEROL system through the website Guidelines for procedures for halal certification registration in the CEROL system can be found here. In the CEROL online system, companies need to fill in registration data, facility data, product data, material data, material vs product matrix data, and upload the required number of documents. The documents that need to be uploaded by the company for further product halal assessment process 01 Previous Halal Decree for the same product group specifically for development or renewal registration. 02 HAS / SJPH Manual only for new registration, development with HAS B status, or renewal registration. 03 Latest HAS Status/Certificate only for development or renewal registration. 04 Production process flow chart for halal-certified products for each type of product. 05 Statement from the production facility owner that the facilities that are in direct contact with materials and products including auxiliary equipment are not shared to produce halal products with the products containing pork and its derivatives. If the facilities have been used to produce products containing pork and its derivatives, 7 seven times cleaning by water with 1 one among them by using soil, soap, detergent, or chemicals that can remove the smell and color has been conducted. 06 List of addresses of all production facilities, including tolling manufacturers and warehouses for intermediate materials/products. Specifically, for restaurants, the informed facilities include the head office, external kitchens, warehouses, and outlets. Especially for gelatin products, if the raw materials skin, bone, esophagus, bone chips, and/or ossein are not halal-certified, the addresses of all the raw materials suppliers must also be included. 07 Evidence of the dissemination of halal policies. 08 Evidence of competence of the halal management team, such as halal supervisor certificate, external training certificate, and/or proof of internal training attendance list, training materials, and training evaluation. Specifically, for registration of facility development, evidence of internal training at the new facility is required. 09 Evidence of HAS internal audit implementation. 10 Evidence of company licenses such as Business Identification Number, Industrial Business Permit, Micro and Small Business Permit, Trading Business Permit SIUP, or Certificate of Existence of Production Facilities issued by the local, regional apparatus for companies located in Indonesia. 11 Certificates or evidence of the application of a quality system or product safety if any, such as HACCP, GMP, FSSC 22000, or Good Manufacturing Practices GMP 12 The Registration Receipt STTD from BPJPH For abattoir/slaughterhouse, there are several additional information 02 Slaughtering method manually or mechanically 03 Stunning method no stunning/mechanically/electrically Furthermore, more complete information on policies and procedures can be downloaded by companies after the companies register through the CEROL-SS23000 online system.
Home Ekonomi & Makro 10 Provinsi Terpilih Harga Cabai Merah Tertinggi Kamis, 8 Juni 2023 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga cabai merah per kg harian di pasar modern di beberapa provinsi tercatat Rp 70,23 ribu per kg, data per Kamis, 08 Juni 2023. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini turun dibandingkan rata-rata minggu sebelumnya yang tercatat Rp. 72,37 ribu per kg. Harga cabai merah harian di pasar modern Kalimantan Utara menjadi yang termahal se-Indonesia dengan harga jual Rp 100 ribu per kg. Dibandingkan sebulan lalu, harga cabai merah di provinsi ini lebih tinggi. Sebelumnya tercatat pada angka per kg. Sementara di pasar modern Gorontalo, harga cabai merah dijual seharga Rp per kg dan menjadi yang termahal kedua di dalam negeri. Kemudian di urutan ketiga, harga cabai merah di Papua Barat seharga Rp per kg, Kalimantan Timur Rp per kg, dan Kalimantan Barat Rp per kg. Sementara itu, terdapat delapan provinsi dengan penjualan harga cabai merah di bawah rata-rata nasional. Tiga provinsi dengan harga jual cabai merah terendah adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Aceh. Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.
Solo - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal untuk sejumlah wilayah. Di Jateng, mereka akan membuka kesempatan untuk 800 rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman mulai 15-31 Agustus 2022."Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari detikFinance, Jumat 12/8/2022. Adapun rekrutmen ini digelar di beberapa provinsi, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara."Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," jelas Aqil."Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," ulas Aqil ini kuota rekrutmen Pendamping PPH di tiap-tiap 242 orangBanten 100 orangDI Yogyakarta 114 orangDKI Jakarta 318 orangJawa Barat orangJawa Tengah 800 orangJawa Timur 239 orangKalimantan Timur 11 orangKepulauan Bangka Belitung 33 orangRiau 17 orangSulawesi Tengah 400 orangSumatra Selatan 205 orangSumatra Utara 100 orang Simak Video "Indonesia Menuju Pusat Perdagangan Produk Halal Dunia 2024" [GambasVideo 20detik] ahr/mbr
bpjph provinsi jawa barat